Tahun Depan, BPIW Akan Susun Dokumen Perencanaan dan Pemrograman di Sejumlah Kawasan Strategis
Komisi V DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan beberapa unit organisasi (unor) di
Lingkungan Kementerian PUPR, salah satunya dengan BPIW. Rapat yang digelar di gedung DPR RI
Senayan, pada Senin, 7 Juni 2021 membahas Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran (TA) 2021 dan
Rencana Kegiatan TA 2022.
Didepan para anggota dewan Plt. Kepala BPIW Kementerian PUPR M. Zainal Fatah menjelaskan BPIW
Kementerian PUPR memiliki alokasi anggaran sebesar Rp 148,89 miliar tahun ini. Anggaran tersebut
telah mengalami refocusing untuk mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi
nasional, penanganan pandemi Covid 19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta
percepat pemulihan ekonomi nasional.
Dikatakannya bahwa BPIW telah melaksanakan beberapa kegiatan, seperti Rapat Koordinasi Keterpaduan
Pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah (Rakorbangwil) Bidang PUPR yang diikuti oleh 13
Kementerian/Lembaga (K/L). “Dalam forum tersebut dihasilkan kawasan strategis prioritas untuk
ditangani bersama di 2022,” ujarnya.
Dijelaskannya juga bahwa kawasan strategis prioritas dan program yang disepakati dalam Rakorbangwil
menjadi arahan program dalam pembahasan Konsultasi Regional tahun ini, yang melibatkan Bappeda
Provinsi dan seluruh balai di Kementerian PUPR.
Kemudian, beberapa kawasan strategis yang sedang disusun dokumen perencanaan dan pemrograman oleh
BPIW antara lain Pusat Kawasan Strategis Nasional (PKSN) Sabang, Kawasan Industri (KI) Kemingking,
Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) Baru Batam Bintan Metropolitan Serang, Metropolitan
Banjarbakula, DPP Wakatobi, PKSN Atambua, Terusan/Kanal Halmahera, dan PKN Jayapura.
Tahun Anggaran 2022, BPIW mendapatkan alokasi pagu indikatif sebesar Rp 225 miliar dan termasuk
didalamnya Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) untuk Integrated Tourism Development Plan (ITDP) dan
National Urban Development Project (NUDP). Jumlah tersebut dari usulan pagu kebutuhan sebesar Rp
353,3 miliar dan pagu rancangan awal sebesar Rp 294,81 miliar.
Dari anggaran tersebut ada beberapa kegiatan yang akan dilakukan BPIW seperti penyusunan dokumen
perencanaan dan pemrograman kawasan strategis antara lain penyusunan dokumen perencanaan dan
pemrograman di Pulau Sumatera dan Kalimantan seperti KI Kuala Tanjung, KI Tenayan, PKN Jambi, dan
Kawasan Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK).
Penyusunan dokumen perencanaan dan pemrograman juga akan dilakukan BPIW untuk Pulau Jawa, Bali, dan
Kepulauan Nusa Tenggara seperti DPP Bromo-Tenger-Semeru, DPP Revitalisasi Bali, dan Daerah
Tertinggal Nusa Tenggara. Penyusunan dokumen tersebut akan dilaksanakan pula di Pulau Sulawesi,
Kepulauan Maluku, dan Pulau Papua yakni KI Konawe, Metropolitan Mamminasata, Kawasan Obi, dan DPP
Biak Teluk Cenderawasih.
Dengan pagu alokasi anggaran tersebut menurut Fatah, per 4 Juni 2021 realisasi penyerapan anggaran
BPIW mencapai 25,96 persen atau sebesar Rp 38,65 miliar untuk berbagai kegiatan. Selain memberikan
paparan terkait kedudukannya sebagai Plt. Kepala BPIW, Fatah yang sehari-hari menjabat sebagai
Sekjen, memberikan paparan terkait pelaksanaan anggaran di unit organisasinya tersebut. Irjen T.
Iskandar dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sugiyartanto juga memberikan paparan
terkait realisasi anggaran yang terserap per 4 Juni, kegiatan yang dilakukan pada tahun ini dan
rencana kegiatan tahun depan.
Komisi V DPR RI meminta seluruh Dtjen dan Badan di Kementerian PUPR meningkatkan penyerapan anggaran
sampai dengan akhir Tahun Anggaran (TA) 2021 berkaitan dengan evaluasi pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2021.
Demikian termaktub dalam kesimpulan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Arwani Thomafi saat
memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diikuti juga seluruh pejabat eselon di empat unor di
Kementerian PUPR tersebut. “Pagu indikatif Setjen sebesar Rp 641, 7 miliar, Itjen dengan pagu
indikatif anggaran sebesar Rp 101, 7 miliar, lalu BPSDM mencapai Rp 400 miliar dan BPIW sejumlah Rp
225 miliar ,” paparnya.
Ia juga menyatakan Komisi V DPR RI meminta Sekjen, Irjen, BPSDM dan BPIW Kementerian PUPR
menyesuaikan rincian program dan menyempurnakan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan
Lembaga (RKA-KL) masing-masing Eselon I dalam Nota Keuangan RAPBN 2022 sesuai saran dan pendapat
dari Komisi V DPR RI yang disampaikan dalam rangkaian proses pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun
2022. (Hen/infobpiw)